Minggu, 29 Mei 2011

KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SOFTWARE BAJAKAN DAN PENGGUNAAN SERTA PEMANFAATAN FREE OPEN SOURCE (FOSS) PEMERINTAH PROVINSI BANTEN



Pemerintah Provinsi Banten khususnya Dishubkominfo Provinsi Banten sejak tahun 2010 intens melakukan konsinyering ke komunitas blogger dan komunitas pengguna internet (netter) yang ada di wilayah provinsi banten melaksanakan dialog interaktif mengenai rencana penghapusan software bajakan, sekaligus migrasi ke OSS dan FOSS secara bertahap dalam kurun waktu 5 tahun ke depan, dengan skematik sebagai berikut:

1. Kurun waktu 2010-2011, konsinyering rencana penghapusan software 
    bajakan;
2. Kurun waktu 2011-1012, inventarisasi software bajakan yang ada di seluruh 
   SKPD Pemerintah Provinsi Banten, baik instansi otonomi daerah maupun 
   instansi vertikal yang ada di provinsi banten;
3. Kurun waktu 2012-2013, migrasi ke OSS/FOSS pada seluruh SKPD yang 
    berdasarkan database pengguna software bajakan tahun 2010-2011;
4. Kurun waktu 2012-2013, kerjasama dengan pemerintah Kota Serang, 
   Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Pandeglang, rencana 
   penghapusan software bajakan;
5. Kurun waktu 2013-2014, kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Lebak, 
   Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, rencana 
   penghapusan software bajakan;
6. Kurun waktu 2014-2015, terhimpun database pengguna software bajakan di 8 
   kabupaten/kota se provinsi banten.


Dengan rencana aksi daerah penghapusan software bajakan sekaligus migrasi ke OSS/FOSS, kita mengharapkan tahun 2015 seluruh SKPD  baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga Desa/Kelurahan sudah tidak ada lagi penggunaan software bajakan, sekaligus juga dapat memanfaatkan open source software/free open software secara terstruktur, sistemik, dan masif di masing-masing titik.
Kebijakan pemerintah provinsi banten ini sejalan dengan amanat undang-undang tentang Hak Cipta, UU. No. 19 Tahun 2002, serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan OSS/FOSS, yang sejalan juga dengan Peraturan Menkominfo Nomor 05 Tahun 2005, dan kesemuanya itu adalah dalam rangka kita untuk tidak berketergantungan terhadap software ilegal yang akhir-akhir marak menyebar di Indonesia, utamanya di wilayah banten.


Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Dishubkominfo Provinsi Banten, sejak tahun 2010 sudah melaksanakan rencana aksi daerah melalui serangkaian kegiatan on the spot pada komunitas pendidikan, utamanya adalah siswa/siswi serta mahasiswa/mahasiswi di tataran SMA/.SMK/MA, serta Perguruan Tinggi se provinsi banten, melalui kegiatan roadshow pemberdayaan telematika bagi masyarakat pelajar, juga tidak lupa melibatkan para guru TIK di tingkat sekolah lanjutan atas, serta untuk menarik minat mereka, kita adakan kegiatan pragmatis di lapangan berupa, instalasi foss/oss di titik-titik roadshow tersebut.









 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Walgreens Printable Coupons